Pengembangan
Profesi Guru dan Karya Tulis Ilmiah
(Disajikan
pada Temu Konsultasi dalam Rangka Koordinasi dan Pembinaan Kepegawaian Pendidik
dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional, Biro Kepegawaian,
Griya Astuti Nopember 2006 . Posted on May 20, 2008
by makalahptk
Oleh :
Suhardjono
(Anggota tim
penilai Karya Tulis Ilmiah guru dan pengawas.)
Pengantar
Kiranya,
kita sependapat bahwa tenaga kependidikan memegang peran dalam mencerdaskan
bangsa—pada sajian ini, guru digunakan sebagai acuan bahasan, namun demikian
berbagai kebijakan umumnya juga berlaku bagi pengawas, penilik maupun pamong
belajar. Karena itu, berbagai kebijakan kegiatan telah dan akan terus dilakukan
untuk meningkatkan: karir, mutu, penghargaan, dan kesejahteraannya. Harapannya,
mereka akan lebih mampu bekerja sebagai tenaga profesional 3 dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya. Salah satu kebijakan penting adalah dikaitkannya
promosi kenaikan pangkat/jabatan guru dengan prestasi kerja. Prestasi kerja
guru tersebut, sesuai dengan tupoksinya, berada dalam bidang kegiatannya: (1)
pendidikan, (2) proses pembelajaran, (3) pengembangan profesi dan (4) penunjang
proses pembelajaran. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta
Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor
0433/P/1993, nomor 25 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pada prinsipnya bertujuan untuk membina
karier kepangkatan dan profesionalisme guru. Kebijakan itu di antaranya
mewajibkan guru untuk melakukan keempat kegiatan yang menjadi bidang tugasnya,
dan hanya bagi mereka yang berhasil melakukan kegiatan dengan baik diberikan
angka kredit. Selanjutnya angka kredit itu dipakai sebagai salah satu
persyaratan peningkatan karir. Penggunaan angka kredit sebagai salah satu
persyaratan seleksi peningkatan karir, bertujuan memberikan penghargaan secara
lebih adil dan lebih professional terhadap kenaikan pangkat yang merupakan
pengakuan profesi, serta kemudian memberikan peningkatan kesejahteraannya.
Permasalahan
Terdapat
beberapa permasalahan yang terkait dengan kebijakan pengumpulan angka kredit,
di antaranya adalah :
(a)
Pengumpulan angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan dari golongan IIIa
sampai dengan golongan IVa, relatif mudah diperoleh. Hal ini karena, pada
jenjang tersebut, angka kredit dikumpulkan hanya dari tiga macam bidang
kegiatan guru, yakni (1) pendidikan, (2) proses pembelajaran, dan (3) penunjang
proses pembelajaran. Sedangkan angka kredit dari bidang pengembangan profesi,
belum merupakan persyaratan wajib. Akibat dari “longgarnya” proses
kenaikan pangkat dari golongan IIIa ke IVa tersebut, tujuan untuk dapat
memberikan penghargaan secara lebih adil dan lebih profesional terhadap
peningkatan karir, kurang dapat dicapai secara optimal. Longgarnya seleksi
peningkatan karir menyulitkan untuk membedakan antara mereka yang berpretasi
dan kurang atau tidak berprestasi. Lama kerja pada jenjang kepangkatan, lebih
memberikan urunan yang siginifikan pada kenaikan pangkat. Kebijakan tersebut
seolah-olah merupakan kebijakan kenaikan pangkat yang mengacu pada lamanya
waktu kerja, dan kurang mampu memberikan evaluasi pada kinerja professional.
(b)
Permasalahan kedua, berbeda dan bahkan bertolak belakang dengan keadaan di
atas. Persyaratan kenaikan dari golongan IVa ke atas relatif sangat sulit.
Permasalahannya terjadi, karena untuk kenaikan pangkat golongan IVa ke atas
diwajibkan adanya pengumpulan angka kredit dari unsur Kegiatan Pengembangan
Profesi. Angka kredit kegiatan pengembangan profesi –berdasar aturan yang
berlaku saat ini—dapat dikumpulkan dari kegiatan : 1. 2. 3. 4. 5. menyusun
Karya Tulis Ilmiah (KTI), menemukan Teknologi Tepat Guna, membuat alat
peraga/bimbingan, menciptakan karya seni dan mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Sayangnya,
karena petunjuk teknis untuk kegiatan nomor 2 sampai dengan nomor 5 belum
terlalu operasional, menjadikan sebagian terbesar guru menggunakan kegiatan
penyusunan Karya Tulis Ilmiah (KTI) sebagai kegiatan pengembangan profesi.
Sementara itu, tidak sedikit guru dan pengawas yang “merasa” kurang mampu
melaksanakan kegiatan pengembangan profesinya (= yang dalam hal ini membuat
KTI) sehingga menjadikan mereka enggan, tidak mau, dan bahkan apatis terhadap
pengusulan kenaikan golongannya. Terlebih lagi dengan adanya fakta bahwa (a)
banyaknya KTI yang diajukan dikembalikan karena salah atau belum dapat dinilai,
(b) kenaikan pangkat/golongannya belum memberikan peningkatkan kesejahteraan
yang signifikannya, (c) proses kenaikan pangkat sebelumnya – dari golongan IIIa
ke IVa yang “relatif lancar”, menjadikan “kesulitan” memperoleh angka kredit
dari kegiatan pengembangan profesi, sebagai “hambatan yang merisaukan”.
Posisi
Karya Tulis Ilmiah dalam Kegiatan Pengembangan Profesi
Sebagaimana
diutarakan sebelumnya, kenaikan pangkat/jabatan Guru Pembina /Golongan IVa ke
atas, mewajibkan adanya angka kredit dari kegiatan Pengembangan Profesi.
Berbeda dengan anggapan umum yang ada saat ini, menyusun Karya Tulis Ilmiah
(KTI) BUKAN merupakan satu-satunya kegiatan pengembangan profesi. Menyusun
Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan salah satu bentuk dari kegiatan pengembangan
profesi guru. Pengembangan profesi terdiri dari 5 (lima) macam kegiatan, yaitu:
(1) menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI), (2) menemukan Teknologi Tepat Guna, (3)
membuat alat peraga/bimbingan,(4) menciptakan karya seni dan (5) mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum. Namun, dengan berbagai alasan, antara lain
karena belum jelasnya petunjuk operasional pelaksanaan dan penilaian dari
kegiatan selain menyusun KTI, maka pelaksanaan kegiatan pengembangan profesi,
sebagian terbesar dilakukan melalui KTI. Diketahui bahwa KTI adalah laporan
tertulis tentang (hasil) suatu kegiatan ilmiah. Karena kegiatan ilmiah itu
banyak macamnya, maka laporan kegiatan ilmiah (= KTI) juga beragam bentuknya.
Ada yang berbentuk laporan penelitian, tulisan ilmiah populer, buku, diktat dan
lain-lain. KTI dapat dipilah dalam dua kelompok yaitu (a) KTI yang merupakan
laporan hasil pengkajian /penelitian, dan (b) KTI berupa tinjauan/ulasan/
gagasan ilmiah. Keduanya dapat disajikan dalam bentuk buku, diktat, modul,
karya terjemahan, makalah, tulisan di jurnal, atau berupa artikel yang dimuat
di media masa. KTI juga berbeda bentuk penyajiannya sehubungan dengan
berbedanya tujuan penulisan serta media yang menerbitkannya. Karena berbedanya
macam KTI serta bentuk penyajiannya, berbeda pula penghargaan angka kredit yang
diberikan.
Macam KTI
(1)
Penelitian; (2) Karangan Ilmiah; (3) Ilmiah Populer; (4) Prasaran Seminar; (5)
Buku; (6) Diktat; (7) Terjemahan
Meskipun
berbeda macam dan besaran angka kreditnya, semua KTI (sebagai tulisan yang
bersifat ilmiah) mempunyai kesamaan, yaitu hal yang dipermasalahkan berada pada
kawasan pengetahuan keilmuan kebenaran isinya mengacu kepada kebenaran ilmiah
kerangka sajiannya mencerminan penerapan metode ilmiah tampilan fisiknya sesuai
dengan tata cara penulisan karya ilmiah.
Salah satu
bentuk KTI yang cenderung banyak dilakukan adalah KTI hasil penelitian
perorangan (mandiri) yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di
perpustakaan sekolah dalam bentuk makalah (angka kredit 4). Niat guru untuk
menggunakan laporan penelitian sebagai KTI sangatlah tinggi. Namun, ada
sebagian guru yang masih merasa belum memahami tentang apa dan bagaimana penelitian
pembelajaran itu. Akibatnya, kerja penelitian dirasakan sebagai kegiatan yang
sukar, memerlukan biaya, tenaga dan waktu yang banyak, hal mana tentu tidak
sepenuhnya benar.
Mengapa
banyak KTI yang belum memenuhi syarat?
Berdasar
pengalaman dalam proses penilaian, terdapat hal-hal sebagai berikut. (a) Dari
KTI yang diajukan, tidak sedikit—berupa KTI orang lain yang dinyatakan sebagai
karyanya, atau KTI tersebut DIBUATKAN oleh orang lain, yang umumnya diambil
(dijiplak) dari skripsi, tesis atau laporan penelitian. Pernah terjadi di
beberapa daerah, di mana sebagian besar KTI yang diajukan sangat mirip antara
yang satu dengan yang lainnya. (b) Banyak pula KTI yang berisi uraian hal-hal
yang terlalu umum. KTI yang tidak berkaitan dengan permasalahan atau kegiatan
nyata yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan pengembangan profesinya. Mengapa
demikian? Karena KTI semacam itulah yang paling mudah ditiru, dipakai kembali
oleh orang lain dengan cara mengganti nama penulisnya. Sebagai contoh KTI yang
berjudul: (a) Membangun karakter bangsa melalui kegiatan ekstra kurikuler, (b)
Peranan orang tua dalam mendidik anak, (c)Tindakan preventif terhadap kenakalan
remaja, (d) Peranan pendidikan dalam pembangunan, dll. KTI di
atas tidak
menjelaskan permasalahan spesifik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung
jawab guru. Jadi, meskipun KTI berada dalam bidang pendidikan tetapi (a) apa
manfaat KTI tersebut dalam upaya peningkatan profesi guru?, (b) bagaimana dapat
diketahui bahwa KTI tersebut adalah karya guru yang bersangkutan?
Akhir-akhir
ini kegiatan membuat KTI yang berupa laporan hasil penelitian, menunjukan
jumlah yang semakin meningkat, hal ini karena: 1. Para guru makin memahami
bahwa salah satu tujuan kegiatan pengembangan profesi, adalah dilakukannya
kegiatan nyata di kelasnya yang ditujukan untuk meningkatkan mutu proses dan
hasil pembelajarannya. Bagi sebagian besar guru, melakukan kegiatan seperti
itu, sudah sering/biasa dilakukan 2. Kegiatan tersebut, harus dilaksanakan
dengan menggunakan kaidah-kaidah ilmiah, karena hanya dengan cara itulah,
mereka akan mendapat jawaban yang benar secara keilmuan terhadap apa yang ingin
dikajinya. 3. Apabila kegiatan tersebut dilakukan di kelasnya, maka kegiatan
tersebut dapat berupa penelitian eksperimen, atau penelitian tindakan yang
semakin layak untuk menjadi prioritas kegiatan. Kegiatan nyata dalam proses
pembelajaran, dapat berupa tindakan untuk menguji atau menerapkan hal-hal baru
dalam praktik pembelajarannya. Saat ini, berbagai inovasi baru dalam
pembelajaran, memerlukan verifikasi maupun penerapan dalam proses pembelajaran.
Penelitian
Pembelajaran yang Dilakukan di Kelas
Berbagai
kegiatan pengembangan profesi yang dapat dilakukan guru dengan melibatkan para
siswanya, antara lain adalah dengan melakukan penelitian di kelasnya. Ada dua
macam penelitian yang dapat dilakukan di dalam kelas, yaitu: (a) penelitian
eksperimen, dan (b) penelitian tindakan kelas (PTK). Penelitian eksperimen atau
PTK–lihat contoh ptk atau di sini, lebih diharapkan dilakukan guru
dalam upayanya menulis KTI karena: (1) Merupakan laporan dari kegiatan nyata
yang dilakukan para guru di kelasnya dalam upaya meningkatkan mutu
pembelajarannya – (ini tentunya berbeda dengan KTI yang berupa laporan
penelitian korelasi, penelitian diskriptif, ataupun ungkapan gagasan, yang
umumnya tidak memberikan dampak langsung pada proses pembelajaran di kelasnya),
dan penelitian tindakan dapat dipandang sebagai tindak lanjut dari penelitian
deskriptif maupun eksperimen; (2) Dengan melakukan kegiatan penelitian
tersebut, maka para guru telah melakukan salah satu tugasnya dalam kegiatan
pengembangan profesinya.
Penelitian
eksperimen dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi atau data tentang akibat
dari adanya suatu treatment atau perlakuan. Penelitian eksperimen dilakukan
untuk mengetes suatu hipotesis dengan ciri khusus: (a) adanya variabel bebas
yang dimanipulasi, (b) adanya pengendalian atau pengontrolan terhadap semua
variabel lain kecuali variabel bebas yang dimanipulasi, (c) adanya pengamatan
dan pengukuran tindakan manipulasi variabel bebas. terhadap variabel terikat
sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan di memperbaiki / meningkatkan mutu
praktik pembelajaran
Di samping
kedua macam penelitian tersebut, ada pula yang dinamakan penelitian tindakan
(action research). Penelitian Tindakan Kelas (PTK) adalah penelitian tindakan
(action research) yang dilakukan dengan tujuan memperbaiki mutu praktik
pembelajaran di kelasnya. PTK berfokus pada kelas atau pada proses
belajar-mengajar yang terjadi di kelas. PTK harus tertuju atau mengenai hal-hal
yang terjadi di dalam kelas. Tujuan utama PTK adalah untuk memecahkan
permasalahan nyata yang terjadi di dalam kelas. Kegiatan penelitian ini tidak
saja bertujuan untuk memecahkan masalah, tetapi sekaligus mencari jawaban
ilmiah mengapa hal tersebut dapat dipecahkan dengan tindakan yang dilakukan.
PTK juga bertujuan untuk meningkatkan PTK adalah penelitian kegiatan nyata guru
dalam pengembangan profesionalnya. Pada intinya PTK bertujuan untuk memperbaiki
berbagai persoalan nyata dan praktis dalam peningkatan mutu pembelajaran di
kelas, yang dialami langsung dalam interaksi antara guru dengan siswa yang
sedang belajar.
Macam KTI
yang berasal dari Laporan Penelitian
Berdasar
definsi pada Kepmendidbud No. 025/0/1995, makalah hasil penelitian adalah suatu
karya tulis yang disusun oleh seseorang atau kelompok orang yang membahas suatu
pokok bahasan yang merupakan hasil penelitian. Dengan demikian, KTI ini
merupakan laporan hasil dari suatu kegiatan penelitian yang telah dilakukan.
Laporan hasil penelitian tersebut dapat disajikan dalam berbagai bentuk, antara
lain:
Buku yang
diterbitkan dan diedarkan secara nasional yang ditulis berdasar hasil
penelitian yang dilakukan oleh guru, masih sangat terbatas jumlahnya. Sangat
jarang guru mengirimkan KTI dalam bentuk ini. Berupa tulisan (artikel ilmiah)
yang dimuat pada majalah ilmiah (jurnal) yang diakui oleh Depdiknas.
Masing-masing jurnal ilmiah umumnya mempunyai persyaratan dan tata cara
penulisan artikel hasil penelitian yang spesifik dan berlaku untuk jurnal yang
bersangkutan. KTI yang diajukan guru dalam bentuk publikasi ini, akhir-akhir
ini semakin meningkat jumlahnya.
Menilai KTI
hasil Penelitian
Sebelum
diajukan untuk dinilai, KTI harus terlebih dahulu dinilai oleh si penulis.
Penulis hendaknya mampu menilai apakah KTI yang diajukannya, telah memenuhi
syarat sebagai KTI yang benar dan baik. Bagaimana kriteria KTI yang benar dan
baik? Di samping memakai berbagai kriteria penulisan karya tulis ilmiah yang
umum dipergunakan, terdapat beberapa kriteria dan persyaratan yang khusus yang
digunakan untuk menilai KTI dalam pengembangan profesi guru (lihat peraturan
dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh Diknas, yang berkaitan dengan hal ini)
Umumnya kerangka penulisan KTI yang berupa hasil laporan kegiatan penelitian,
adalah sebagai berikut:
Ciri khusus
KTI ini merupakan laporan hasil penelitian. Untuk dapat membuat laporan
penelitian, si penulis terlebih dahulu harus melakukan penelitian. Kegiatan
penelitian yang umum dilakukan oleh guru adalah di bidang pembelajaran di kelas
atau di sekolahnya. Karena, tujuan pengembangan profesinya adalah di bidang
peningkatan mutu pembelajarannya. Macam kegiatan penelitian pembelajaran yang
umum dilakukan adalah penelitian tindakan kelas, atau penelitian eksperimen di
bidang pembelajaran. Kerangka Penulisan KTI laporan hasil penelitian umumnya
terdiri dari tiga bagian utama yaitu: Bagian pendahuluan yang terdiri dari :
halaman judul, lembaran persetujuan, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel,
daftar gambar dan daftar lampiran, serta abstrak atau ringkasan. Bagian Isi
yang umumnya terdiri dari beberapa bab sebagai berikut (a) Bab I Pendahuluan
atau permasalahan, yang berisi latar belakang masalah, pembatasan, rumusan
masalah, tujuan, kegunaan, dll, (b) Bab II Kajian Teori atau pembahasan
kepustakaan, (c) Bab III Metode Penelitian (d) Bab IV Hasil Penelitian dan
Diskusi Hasil Penelitian, (e) Bab V Kesimpulan dan Saran Bagian Penunjang yang
umumnya terdiri dari sajian daftar pustaka dan lampiran-lampiran.
Di samping
kriteria-kriteria di atas, KTI laporan hasil penelitian itu harus memenuhi kriteria
“APIK,” yang artinya adalah:
A= asli, penelitian harus merupakan
karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan
niat dan prosedur yang tidak jujur. Syarat utama karya ilmiah adalah kejujuran.
P= perlu, permasalahan yang dikaji pada
penelitian itu memang perlu, mempunyai manfaat. Bukan hal yang mengada-ada,
atau memasalahkan sesuatu yang tidak perlu lagi dipermasalahkan.
I= lmiah, penelitian harus berbentuk,
berisi, dan dilakukan sesuai dengan kaidahkaidah kebenaran ilmiah. Penelitian
harus benar, baik teorinya, faktanya maupun analisis yang digunakannya.
K= konsisten, penelitian harus disusun
sesuai dengan kemampuan penyusunnya.
Bila penulisnya seorang guru, maka
penelitian haruslah berada pada bidang kelimuan yang sesuai dengan kemampuan
guru tersebut. Penelitian di bidang pembelajaran yang semestinya dilakukan guru
adalah yang bertujuan dengan upaya peningkatan mutu hasil pembelajaran dari
siswanya, di kelas atau di sekolahnya.
Ciri-ciri
yang menampak, KTI yang tidak “asli “ dapat terindentifikasi antara lain
melalui,
(1) adanya bagian-bagian tulisan , atau petunjuk lain yang menunjukkan
bahwa karya tulis itu merupakan skripsi, penelitian atau karya tulis orang
lain, yang dirubah di sana-sini dan digunakan sebagai KTI nya (seperti misalnya
bentuk ketikan yang tidak sama, tempelan nama, dll);
(2) terdapat petunjuk
adanya lokasi dan subyek yang tidak konsisten;
(3) terdapat tanggal pembuatan
yang tidak sesuai;
(4) terdapat berbagai data yang tidak konsisten, tidak
akurat;
(5) waktu pelaksanaan pembuatan KTI yang kurang masuk akal (misalnya
pembuatan KTI yang terlalu banyak dalam kurun waktu tertentu);
(6) adanya
kesamaan isi, format, gaya penulisan yang sangat mencolok dengan KTI yang lain
KTI yang tidak “perlu” , dapat terlihat antara lain dari;
(7) masalah yang
dikaji terlalu luas, tidak langsung berhubungan dengan permasalahan yang
berkaitan dengan upaya pengembangan profesi si penulis;
(8)masalah yang ditulis
tidak menunjukan adanya kegiatan nyata penulis dalam peningkatan / pengembangan
profesinya sebagai guru;
(9) permasalahan yang ditulis, sangat mirip dengan KTI
yang telah ada sebelumnya, telah jelas jawabannya, kurang jelas manfaatnya dan
merupakan hal mengulangulang;
(10) tulisan yang diajukan tidak termasuk pada macam
KTI yang memenuhi syarat untuk dapat dinilai.
KTI
merupakan “bukti” dari kegiatan pengembangan profesi dari si penulis.
Sehingga
apa yang dipermasalahkan haruslah sesuatu yang diperlukan dalam upaya ybs untuk
mengembangkan profesinya. Karena itu, harus jelas apa manfaat penelitian yang
dilakukan bagi siswa di kelas / sekolahnya
Sebagai
karya ilmiah, KTI harus menunjukkan bahwa masalah yang dikaji berada di
khasanah keilmuan dengan menggunakan kriteria kebenaran ilmiah dan mengunakan
metode ilmiah serta memakai tatacara penulisan ilmiah.
Hal yang
ditulis dalam KTI harus sesuai (konsisten) dengan kompetensi si penulis, dan
sesuai dengan tujuan si penulis untuk pengembangan profesinya sebagai guru.
KTI yang
tidak “ilmiah” dapat terlihat dari,
(1)masalah yang dituliskan berada di luar
khasanah keilmuan;
(2) latar belakang masalah tidak jelas sehingga tidak dapat
menunjukkan pentingnya hal yang dibahas dan hubungan masalah tersebut dengan
upayanya untuk mengembangkan profesinya sebagai widyaiswara;
(3) rumusan
masalah tidak jelas sehingga kurang dapat diketahui apa sebenarnya yang akan
diungkapkan pada KTInya; (4) kebenarannya tidak terdukung oleh kebenaran teori,
kebenaran fakta dan kebenaran analisisnya;
(5) landasan teori perlu perluas dan
disesuaikan dengan permasalahan yang dibahas;
(6) bila KTInya merupakan laporan
hasil penelitian, tampak dari metode penelitian, sampling, data, analisis hasil
yang tidak / kurang benar;
(7) kesimpulan tidak/belum menjawab permasalahan
yang diajukan KTI yang tidak “konsisten” dapat terlihat dari;
(8) masalah yang
dikaji tidak sesuai dengan tugas si penulis sebagai guru;
(9) masalah yang
dikaji tidak sesuai latar belakang keahlian atau tugas pokok penulisnya;
(10)
masalah yang dikaji tidak berkaitan dengan upaya penulis untuk mengembangkan
profesinya sebagai guru (misalnya masalah tersebut tidak mengkaji permasalahan
di bidang pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu siswa di kelasnya
yang sesuai dengan bidang tugasnya).
Berikut
disajikan contoh beberapa Judul Penelitian KTI yang diajukan guru untuk
memenuhi kegiatan pengembangan profesi yang
belum memenuhi syarat baik dan benar dan tidak dapat diberi nilai.
(1) Judul : Membangun karakter
bangsa melalui kegiatan ekstra kurikuler. Intisari
isi : Mendiskripsikan berbagai upaya guna membangun karakter
bangsa. Ditolak karena, dan saran yang diberikan:
Masalah yang dikaji terlalu luas tidak berkaitan dengan permasalahan nyata yang
terjadi di kelasnya. Hanya berupa “kliping” berbagai pendapat. Disarankan untuk
membuat KTI baru yang berfokus pada kegiatan pemecahan masalah nyata di
kelasnya. Masalah yang dikaji merupakan penelitian tentang isi mata pelajaran.
Hasil penelitian berupa paparan macam kesalahan siswa. Tidak ada tindakan untuk
memecahkan masalah tersebut. Disarankan untuk melanjutkan hasil penelitian
tersebut dengan melakukan kegiatan yang nyata di kelasnya dalam upaya
memecahkan masalah.
(2) Judul: Analisis kesalahan siswa
dalam mengubah kalimat aktif menjadi kalimat pasif; Intisari isi: Mengkaji
kesalahan siswa dalam memahami mata pelajaran bahasa Indonesia. Ditolak karena, dan saran yang diberikan:
Tidak ada kegiatan nyata yang dilakukan untuk memperbaiki kedaaan. Sekedar
paparan diskripsi dari hal yang terjadi dalam pembelajaran.
Berikut
disajikan contoh Judul Penelitian KTI yang diajukan guru untuk memenuhi
kegiatan pengembangan profesi dan memenuhi
syarat dan dapat diberi nilai sebagai makalah hasil penelitian dengan nilai 4.
(1) Judul: Pengaruh penggunaan alat
peraga gambar terhadap nilai sejarah pada siswa kelas III, sem 1. SMP X. Intisari isi: Mengkaji
perbedaan prestasi siswa dengan penggunaan dua model pembelajaran sejarah (alat
peraga gambar dan bagan vs media tertulis) untuk topik tertentu pada pelajaran
sejarah. Penelitian eksperimen di kelas, yang melibatkan 4 kelas, dengan jumlah
siswa 132 dibagi secara random dalam dua kelompok. Dilakukan selama 5 kali
pertemuan.
(2) Judul: Peningkatan hasil
belajar matematika melalui model belajar kelompok kooperatif , di kelas VI, SD.
Intisari isi: Penelitian
tindakan kelas dengan bentuk tindakannya berupa penerapan pembelajaran
matematika melalui model belajar kelompok kooperarif. Bentuk tindakannya
dirinci dengan sangat jelas, demikian pula cara dan hasil pengumpulan data yang
digunakan untuk evaluasi dan refleksi. PTK dilakukan dalam 2 siklus selama 4
bulan.
Penutup
Ada dua
permasalahan yang terkait dengan kebijakan pengumpulan angka kredit, yaitu:
1. Pengumpulan angka kredit untuk memenuhi
persyaratan kenaikan dari golongan IIIa sampai dengan golongan IVa, relatif
mudah diperoleh. Akibat dari “longgarnya” proses kenaikan pangkat tersebut,
tujuan untuk memberikan penghargaan secara lebih adil dan lebih profesional
terhadap peningkatan karir, tampak kurang dapat dicapai secara optimal.
Kebijakan ini seolah-olah merupakan seleksi kenaikan pangkat yang lebih mengacu
pada lamanya waktu kerja, dan kurang mampu memberikan evaluasi pada kinerja
professional. Permasalahan kedua, bertolak belakang dengan keadaan di atas.
Permasalahannya terjadi pada kenaikan pangkat golongan IVa ke atas. Syarat
kenaikan pangkat dari golongan IVa ke atas berbeda, dengan adanya kewajiban
pengumpulan angka kredit dari unsur Kegiatan Pengembangan Profesi. Karena
petunjuk teknis untuk kegiatan selain KTI belum terlalu operasional, menjadikan
sebagian terbesar guru menggunakan kegiatan penyusunan Karya Tulis Ilmiah (KTI)
sebagai kegiatan pengembangan profesi. Sementara itu, tidak sedikit guru yang
“merasa” kurang mampu melaksanakan kegiatan pengembangan profesinya (= yang
dalam hal ini membuat KTI) sehingga menjadikan mereka enggan, tidak mau, dan
bahkan apatis terhadap pengusulan kenaikan golongannya. Terlebih lagi dengan
adanya fakta bahwa:
(a) banyaknya KTI yang diajukan
dikembalikan karena salah atau belum dapat dinilai,
(b) kenaikan pangkat/golongannya belum
memberikan peningkatkan kesejahteraan yang signifikannya,
(c) proses kenaikan pangkat sebelumnya – dari golongan
IIIa ke IVa yang “relatif lancar”, sehingga “kesulitan” dalam memperoleh angka
kredit dari kegiatan pengembangan profesi, dirasakan sebagai “hambatan yang
merisaukan”. KTI yang cenderung banyak dibuat adalah KTI hasil penelitian. Dan
yang dapat dinilai hanyalah KTI yang “APIK,” yaitu yang A sli, P erlu, I lmiah,
dan K onsisten. Dalam praktik, terdapat hal-hal sebagai berikut :
(a) KTI yang diajukan, –tidak sedikit— berupa KTI orang
lain yang dinyatakan sebagai karyanya, atau KTI tersebut DIBUATKAN oleh orang
lain,
(b) banyak pula KTI berisi uraian hal-hal terlalu umum
dan tidak berkaitan dengan permasalahan atau kegiatan nyata yang dilakukan oleh
guru dalam kegiatan pengembangan profesinya. Upaya pemecahan masalahn diatas
dapat dilakukan dengan 1. Perlunya mengevaluasi kembali dan kemudian
menyempurnakan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan “persyaratan seleksi”
baik untuk kenaikan pangkat (peningkatan karir) sebelum golongan IVa maupun
sesudahnya.
2. Perlu
dilakukan penjabaran terhadap petunjuk teknis dan persyaratan operasional dalam
penyusunan dan penilaian dari kegiatan pengembangan profesi ,
3. Sangat perlu bagi para guru (termasuk pula para
pengawas, penilik, dan pamong belajar) untuk memperoleh lebih banyak bantuan
dan fasilitasi agar mereka dapat segera berkemampuan dan mau, untuk
melaksanakan pengembangan profesinya. Untuk tujuan itu paling tidak ada dua kegiatan
yang dapat dilakukan yakni:
(a)
mensosialiskan informasi dan melakukan pelatihan ketrampilan yang benar tentang
peran dan cara pembuatan KTI – dan juga kegiatan pengembangan profesi yang
lain–untuk menunjang pengembangan profesinya, dan
(b) pemberian fasiltas dan penciptaan kondisi kondusif
agar mereka mempunyai motivasi positif untuk meningkatkan profesionalismenya.
Kedua kegiatan utama tersebut, tentunya bukan hanya merupakan kewajiban dan
tangungjawab dari Diknas, tetapi juga merupakan tugas mulia dari pemerintah
daerah dalam upaya meningkatkan mutu pengelolaan kepegawaian pendidik dan
tenaga kependidikan.
Kepustakaan
Suhardjono, Azis Hoesein, dkk. (1996). Pedoman
Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit
Pengembangan Profesi Widyaiswara. Jakarta : Depdikbud, Dikdasmen. Suhardjono
(2006), Laporan Penelitian sebagai KTI, makalah pada pelatihan peningkatan mutu
guru dalam pengembangan profesi di Pusdiklat Diknas Sawangan, Jakarta, Februari
2006 Suharsimi, Suhardjono dan Supardi (2006) Penelitian Tindakan Kelas.
Jakarta: PT Bumi Aksara Suriasumantri, Jujun S. (1984). Filsafat Ilmu: Sebuah
Pengantar Populer. Jakarta: Sinar Harapan
Data pemakalah
Prof. Dr. Ir. H. Suhardjono, M.Pd., Dipl.HE, lahir di
Kebumen, 23 Maret 1946. Sarjana Teknik Sipil Universitas Brawijaya tahun 1972.
Diploma on Hydraulic Engineering dari International Institute of Hydraulic
Engineering TH Delft, Nederland, 1977, Magister Kependidikan IKIP Jakarta tahun
1982, dan lulus sebagai Doktor Kependidikan bidang Studi Teknologi Pembelajaran
IKIP Malang, 1990. Guru Besar dalam Metode Penelitian tahun 2000. Ia mengikuti
berbagai pendidikan tambahan, di bidang kependidikan dan pengembangan sumber
daya air baik di dalam maupun di luar negeri, antara lain di University of
Newcastle, Inggris (1997), International Institute for Infrastructural,
Hydraulic and Enviromental Engineering, Manila (1996), State University of New
York at Albany, USA (1988), University of Dosen tetap di Fakultas Teknik
Universitas Brawijaya Malang, sejak tahun 1970. Mendapat tugas tambahan sebagai
dekan selama dua periode yaitu tahun 1982-1985, dan tahun 2001-2005, ketua P3AI
Unibraw 1996-2001, serta pernah mendapat berbagai tugas kependidikan yang lain.
Di antaranya sejak 1996 membantu sebagai anggota tim penatar dan penilai KTI
dalam pengembangan profesi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar